Virginitas Dalam Pandangan Islam

Diposting oleh e-coversance

Ada enam perkara yang di lindungi dalam hukum Islam yaitu dien, nafs, maal, 'irdlun, nasab dan 'aqlun, dari enam perkara tersebut, dua diantaranya berkaitan dengan interaksi laki-laki dan perempuan yaitu 'irdlun(kehormatan)dan nasab(keturunan), artinya Islam begitu perhatian terhadap hubungan laki-laki dan perempuan,baik sebelum maupun sesudah pernikahan.


Islam mengharamkan perzinaan dan segala hal yang bisa menjurus terjadinya zina, sebagaimana pula Islam mewajibkan agar laki-laki muslim dan wanita muslimah untuk menjaga kehormatan mereka hingga mereka memasuki pernikahan dalam keadaan bersih dari perbuatan rofas, dan begitu mereka telah memiliki pasangan hidup yang sah wajiblah mereka untuk hanya berhubungan dengan pasangannya tersebut.

Karena itu, menjaga virginitas (keperawanan) dan juga (kejejakaan) bagi remaja muslim baik laki-laki maupun perempuan adalah suatu keharusan, karena itu seorang gadis muslimah yang lebih baik adalah yang lebih bisa menjaga diri dari godaan syahwat terhadap lawan jenisnya, begitu juga halnya dengan seorang perjaka muslim.

0 komentar:

Posting Komentar